Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Sinode Uskup

Sebuah sinode secara historis adalah sebuah dewan gereja, biasanya bertemu untuk memutuskan suatu masalah doktrin, administrasi atau pelaksanaan suatu hal tertentu. Dalam dunia modern, kata ini sering kali merujuk pada suatu badan pemerintahan dari sebuah gereja partikular, baik para anggotanya bertemu atau tidak. Kata ini juga terkadang merujuk pada sebuah gereja yang diatur oleh sebuah sinode.

Kata sinode berasal dari kata Bahasa Yunani σύνοδος yang bermakna "perkumpulan" atau "pertemuan", dan kata ini mirip dengan kata Bahasa Latin concilium. Pada asalnya sinode merupakan pertemuan para uskup, dan kata ini masih diartikan semikian dalam Gereja Katolik Roma dan Gereja Ortodoks Timur.

Terkadang kata sinode umum atau konsili umum merujuk pada suatu konsili ekumene. Kata sinode juga merujuk pada suatu dewan para uskup berjabatan tinggi yang mengatur beberapa gereja Ortodoks Timur yang memiliki status otonomi (autocephalous - tidak bertanggung-jawab ke otoritas yang lebih tinggi lagi). Juga, pemerintah harian atas hierarki Gereja Ortodoks Timur dipercayakan pada sebuah sinode permanen.

Dalam Gereja Katolik Roma

Dalam penggunaan di Gereja Katolik Roma sinode dan konsili secara teoretis sama dengan arti kata aslinya dalam Bahasa Yunani dan Bahasa Latin, yang bermakna suatu pertemuan penuh kewenangan dari para uskup yang mengurus administrasi gereja di bidang pendidikan (iman dan moralitas) atau pemerintahan (ajaran atau hukum gereja). Namun dalam penggunaan modern, kata sinode dan konsili digunakan untuk kategori-kategori tertentu dari pertemuan-pertemuan tersebut.

Konsili

Pertemuan-pertemuan para uskup di Kekaisaran Romawi dikenal sejak pertengahab abad ke-3 dan telah berlangsung sebanyak dua puluh kali saat pertemuan terkenal di Nicaea (tahun 325) terjadi. Setelah itu pertemuan-pertemuan ini terus terjadi hingga beratus-ratus kali sampai pada abad ke-6. Pertemuan-pertemuan yang direstui oleh seorang kaisar dan sering kali dihadiri olehnya nantinya akan disebut ekumenikal, yang berarti seluruh dunia (sebagaimana konsep dunia digambarkan di dalam istilah dunia Barat).[1] Saat ini, Konsili di dalam Hukum Kanon Gereja Katolik Roma biasanya merujuk pada suatu pertemuan non-reguler seluruh pejabat gereja dari sebuah negara, wilayah, atau dunia dalam hubungannya dengan aturan-aturan yang berkekuatan mengikat. Hal-hal yang dibahas di dalam hukum kanon tersebut adalah sebagai berikut:

  • Suatu konsili ekumene adalah sebuah pertemuan non-regular dari seluruh pejabat gerejawi yang satu komuni dengan Sri Paus dan merupakan, bersama-sama dengan Sri Paus, otoritas legislatif tertinggi Gereja universal (can. 336). Sri Paus sendiri memiliki hak untuk mengadakan, memberhentikan, dan membubarkan suatu konsili ekumene; ia juga mengepalai konsili ini atau memilih orang lain untuk melakukannya dan menentukan agenda konsili (can. 338). Status Sede vacante dalam Tahta Suci otomatis menghentikan sebuah konsili ekumene. Semua hukum dan ajaran yang dikeluarkan oleh konsili ekumene membutuhkan penetapan dari Sri Paus, yang secara sendirian memiliki hak untuk menerbitkannya (can. 341). Peran Sri Paus dalam sebuah konsili ekumene adalah suatu ciri Gereja Katolik yang unik.
  • Konsili pleno, yang merupakan pertemuan-pertemuan pejabat gereja dari suatu negara (termasuk negara yang hanya memiliki satu provinsi gerejawi), yang diadakan oleh konferensi gerejawi nasional setempat.
  • Konsili provinsial, yang terdiri atas para uskup dari sebuah provinsi gerejawi yang berukuran lebih kecil daripada sebuah negara, yang diadakan oleh uskup metropolitan dengan persetujuan dari mayoritas para uskup kepala keuskupan (suffragan).

Konsili pleno dan provinsial dikategorikan sebagai konsili partikular. Suatu konsili partikular terdiri atas semua uskup dari wilayah tertentu (termasuk coadjustors dan auxiliaries) dan juga pejabat gerejawi lainnya yang memimpin gereja-gereja partikulat di wilayah tersebut (seperti kepala biara wilayah dan Vikaris Apostolik). Masing-masing anggota ini memiliki sebuah suara dalam aturan dewan. Selain itu, masing-masing pihak berikut berdasarkan hukum yang ada merupakan bagian dari konsili partikular namun hanya boleh berpartisipasi dalam kapasitas penasehat saja: Vikaris jenderal dan Apostolik, para presiden universitas Katolik, para dekan departemen teologi dan hukum kanon Katolik, beberapa pejabat tinggai gerejawi yang dipilih oleh para pejabat tinggi lainnya dari suatu wilayah, beberapa rektor seminari yang dipilih oleh para rektor seminari wilayah tertentu, dan dua anggota dari tiap divisi Katedral, dewan presbiterial, atau dewan pastoral dalam suatu wilayah (can. 443). Otoritas yang mengadakan konsili ini dapat juga memilih anggota lainnya dari para umat (termasuk orang awam) untuk berpartisipasi di dalam konsili dengan kapasitas sebagai penasehat.

Pertemuan-pertemuan dari seluruh pejabat gerejawi yang lebih besar dari wilayah negara secara historis juga disebut Konsili, seperti Konsili-konsili Kartago dimana semua uskup Afrika Utara hadir.

Pada Abad Pertengahan, beberapa konsili adalah konsili legatine, yang diadakan oleh wakil Sri Paus dan bukannya Sri Paus atau Uskup.[2]


Referensi

  1. ^ MacMullen, Ramsay. Voting About God in Early Church Councils, Yale University Press, New Haven, Connecticut, 2006. ISBN 13:978-0-300-11596-3
  2. ^ Robinson, I. S. (1990). The Papacy 1073–1198: Continuity and Innovation. Cambridge, UK: Cambridge University Press. hlm. 150. ISBN 0-521-31922-6. 

Pranala luar

Information related to "Sinode Uskup" :

Kembali kehalaman sebelumnya