Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Batas waktu pencairan Idul Fitri 1444 H atau pencairan Idul Fitri 2023 tinggal empat hari lagi. Hal itu sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta pengusaha mencairkan THR paling lambat H-7 jelang Lebaran.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menaker, dan Menpan RB, lebaran tahun ini jatuh pada 22-23 April 2023. Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan dan tunjangan ini. harus dibayar penuh. “Tidak boleh mencicil. Saya minta perusahaan mematuhi ketentuan ini,” kata Ida seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet. Lantas, siapa saja karyawan yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitung besarnya?

Pegawai yang berhak menerima THR Tahun 2023

Pemberian THR bagi pegawai telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh pada tahun 2023 Perusahaan. Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan kriteria karyawan yang berhak menerima THR dari perusahaannya pada tahun ini. Berikut daftarnya:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 tahun terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait pencairan THR bagi karyawan, Ida meminta pemerintah daerah mengusahakan agar perusahaan di wilayahnya mematuhi aturan tersebut. Perusahaan juga disarankan untuk memberikan THR kepada karyawan lebih awal sebelum kewajiban pencairan THR jatuh tempo. “Hal ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lain selain upah tidak masuk dalam bagian yang dapat disesuaikan dalam Permenaker 5/2023,” ujar Ida.

Begini Cara Menghitung THR 2023 untuk Karyawan Swasta.

Selain mengatur kriteria pegawai yang berhak menerima THR, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur cara penghitungan THR. Dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah. Khusus bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diberikan upah 1 bulan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata -rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
  • Khusus bagi pekerja/buruh yang pengupahannya berdasarkan satuan output, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, Ida meminta pegawai yang memenuhi kriteria di atas, belum atau belum menerima THR untuk melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui poskothr.kemnaker.go.id. Sumber: kompas

363

 


Information related to Begini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dan Kapan Terakhir Dibayarkan:

Teknik Rahasia Cara Hacker Bekerja

Memahami Hacking & TujuannyaSebelum membahas teknik dan metode hacking, ada baiknya jika Anda mengetahui apa itu hac…

Perbedaan DDL Dan DML Beserta Contoh Perintahnya Dalam Database

Sebelum mengenal lebih jauh tentang DDL (Data Definition Language) dan DML (Data Manipulation Language), ada yang perlu …

These are the 10 most frequently used font types in graphic design

In the world of graphic design, the type of font used can directly influence how someone perceives what you want to conv…

Apa itu Kelas Karyawan?

Tahukah kamu bahwa selain menyediakan program reguler, ternyata kampus-kampus tertentu juga mengadakan program kelas kar…

Jenis-Jenis Jaringan Komputer

Komputer saat ini menjadi salah satu piranti elektronik yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari kita, ter…

Tiga Peran Penting Rumah Tangga Pemerintah dalam Kegiatan Ekonomi

Secara umum, ada banyak jenis aktor ekonomi di Indonesia. Para aktor ekonomi anak dari konsumen rumah tangga, produsen r…

Kembali kehalaman sebelumnya