Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2015
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
Dibubarkan2019
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
Nomenklatur penggantiDirektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Susunan organisasi
Direktur JenderalHarris Iskandar
SekretarisWartanto
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia DiniElla Yulaelawati
Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan KesetaraanErman Syamsudin
Direktur Pembinaan Kursus dan PelatihanYusuf Muhyiddin
Direktur Pembinaan Pendidikan KeluargaSukiman
Kantor pusat
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Kemendikbud Lantai III Senayan, Jakarta 10270
Situs web
http://paud-dikmas.kemdikbud.go.id/


Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (disingkat Ditjen PAUD Dikmas) adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja (2014–2019). Sebelumnya direktorat jenderal ini bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.[1] Sejak tahun 2019, Ditjen PAUD dan Dikmas bergabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga;
  4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan
  5. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.[2]

Referensi

Information related to "Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat" :

Kembali kehalaman sebelumnya