Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (disingkat Ditjen PAUD Dikmas) adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja (2014–2019). Sebelumnya direktorat jenderal ini bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.[1] Sejak tahun 2019, Ditjen PAUD dan Dikmas bergabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.[2]
Referensi