Partai Mahasiswa Indonesia adalah partai politik di Indonesia yang bergerak aktif atas peran mahasiswa. Partai ini merupakan perubahan atas kelanjutan dari Partai Kristen Indonesia 1945.[1] Di deklarasikan pertama kali pada 3 September 2021 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.[2]
Struktur kepengurusan
- Ketua Umum:
- Sekretaris Jenderal:
- Bendahara Umum:
- Ketua Mahkamah:
- Anggota Mahkamah
Tanggapan
Munculnya kontroversi dari berbagai pihak terkait pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia. Salah satunya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang secara tegas menolak adanya partai berbasis mahasiswa tersebut.[3] Menurut mereka, pada hakikatnya pergerakan mahasiswa dilakukan melalui ekstraparlementer, sehingga gerakan mahasiswa dinilai tidak perlu berdiri dalam wadah politik praktis, mengingat bahwa keterpilihan kepengurusan dalam BEM SI tersebut tidak terlibat ataupun melibatkan sarana politik praktis, serta tergabung dalam suatu partai politik.
Sekretaris Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, Ridho Alamsyah memberikan tanggapan bahwa pihaknya menentang pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia.[4] Dia menilai bahwa partai tersebut akan membatasi upaya kritis mahasiswa dan dugaan adanya penyuntikan dana dari suatu pihak. Hal ini yang membuat pihaknya mendesak agar Partai Mahasiswa Indonesia dibubarkan atau membubarkan diri.
Referensi