Negara asosiasi adalah mitra kecil dalam sebuah hubungan formal dan bebas antar sebuah kawasan politik dengan entitas setingkat negara dan (bisanya secara garis besar) bangsa, dimana tidak ada istilah spesifik lainnya, seperti protektorat, yang diadopsi. Detail dari asosiasi bebas semacam itu terkandung dalam resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1541 (XV) Prinsip VI,[1] Compact of Free Association atau Associated Statehood Act dan penjelasan spesifik dari negara-negara yang terlibat. Dalam kasus Kepulauan Cook dan Niue, detail aransemen asosiasi bebas mereka terkandung dalam beberapa dokumen, seperti konstitusi mereka masing-masing, Exchange of Letters 1983 antara pemerintah Selandia Baru dan Kepulauan Cook, dan Joint Centenary Declaration 2001. Negara-negara asosiasi bebas dapat disebut independen atau tidak, tetapi asosiasi bebas bukanlah kualifikasi dari kenegaraan atau status dari sebuah entitas sebagai subyek dari hukum internasional.
Lihat juga
Referensi