Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Mualaf

Mualaf adalah sebutan bagi orang Kafir yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

Kategori

Ada tiga kategori mualaf yang berhak mendapatkan zakat:[butuh rujukan]

  • Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: Pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
  • Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin. Misalnya, membantu orang-orang non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
  • Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moril maupun material.

Sebab

Mualaf biasanya datang dengan berbagai alasan, yaitu:

  • Pernikahan: Mualaf dari pernikahan ada sekitar 68%.
  • Belajar dan menemukan secara keilmuan: Mualaf ini biasanya dasarnya adalah pelajar, atau mereka cendikia yang memang dari akademisi, mereka menemukan hidayah setelah mereka belajar dan mempelajari Islam, ada sekitar 20% mualaf yang dari kategori ini
  • Hidayah langsung: Mualaf disebabkan karena mimpi, bangun dan tersadar dari koma, nazar atau niat berpindah agama jika niatnya terkabulkan, dan beberapa hal lain, ada sekitar 12% mualaf dengan alasan ini.

Lihat pula

Referensi

Bacaan lanjutan

  • Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia
Kembali kehalaman sebelumnya