Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Polis asuransi

Polis asuransi (bahasa Belanda: verzekeringspolis, bahasa Inggris: insurance policy) adalah sebuah bukti kontrak perjanjian yang tertulis antara kedua pihak dalam asuransi yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah asuransi), yang berisi segala hak dan kewajiban antara masing-masing pihak tersebut.[1] Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak tertanggung melakukan pembayaran tertentu, yang disebut premi, sedangkan pihak penanggung akan membayar pihak tertanggung jika terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dijelaskan dalam polis tersebut.

Keberadaan polis asuransi tidak hanya berfungsi sebagai bukti perjanjian, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam hubungan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Melalui polis, semua hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur dengan terperinci, mulai dari besarnya premi, lingkup pertanggungan, syarat klaim, pengecualian risiko, hingga prosedur penyelesaian apabila terjadi sengketa. Dengan demikian, polis berperan sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi nasabah.

Selain itu, polis asuransi juga menjadi sarana perlindungan bagi perusahaan asuransi agar terhindar dari klaim yang tidak sesuai atau tidak sah. Setiap ketentuan dalam polis disusun untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, sehingga perjanjian yang tercipta bersifat adil dan transparan. Tanpa adanya polis, hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung berpotensi menimbulkan perselisihan karena tidak adanya rujukan yang jelas mengenai apa yang dijanjikan dan apa yang dikecualikan.

Oleh karena itu, polis asuransi merupakan bagian yang sangat penting dalam layanan asuransi. Dokumen ini tidak hanya melindungi nasabah dari risiko kerugian finansial yang tidak terduga, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Memahami isi polis dengan baik sebelum menandatanganinya adalah langkah krusial agar nasabah mengetahui secara jelas hak yang dimiliki serta kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian, polis asuransi menjadi fondasi utama yang menjaga kepercayaan dan profesionalitas antara kedua belah pihak.[1]

Referensi

  1. ^ a b "Pengertian Polis Asuransi dan Cara Memilih Polis yang Tepat - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2020-10-31.
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya