Bendera setengah tiang![]() Bendera setengah tiang (bahasa Inggris: Half Mast) adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah tiang, merujuk pada bendera yang berkibar di bawah puncak tiang kapal, tiang di darat, atau tiang di bangunan. Tindakan ini dilakukan sebagai simbol penghormatan, duka cita, kesedihan, atau, dalam beberapa kasus, sebuah penghormatan.[1] Tradisi pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada abad ke-17.[2] Menurut beberapa sumber, bendera diturunkan untuk memberi ruang bagi "bendera kematian tak terlihat" yang berkibar di atasnya.[3] Namun, terdapat perbedaan pendapat tentang di mana seharusnya bendera berada pada tiang bendera saat dikibarkan setengah tiang. Seringkali direkomendasikan agar bendera setengah tiang diturunkan hanya setinggi kerekan, atau lebar, bendera.[4][5] Protokol bendera Inggris menyatakan bahwa bendera harus dikibarkan tidak kurang dari dua pertiga tinggi tiang bendera, dengan tinggi setidaknya sama dengan tinggi bendera antara puncak bendera dan puncak tiang.[6] Frasa ini lazim diartikan secara harfiah dan bendera hanya dikibarkan setengah tiang,[7] meskipun beberapa otoritas menentang praktik tersebut. Saat mengibarkan bendera setengah tiang, bendera tersebut harus dikibarkan sesaat hingga puncak tiang, lalu diturunkan kembali menjadi setengah tiang. Demikian pula, saat bendera diturunkan di penghujung hari, bendera harus dikibarkan sesaat hingga puncak tiang, lalu diturunkan kembali. Asal muasalTradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah diketahui dilakukan sejak abad ke-17.[8] Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat" berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati.[9] Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.[10] Bendera setengah tiang di IndonesiaAturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:
Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional (seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.[15] Tata caraBendera Negara yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan.[16] Referensi
Pranala luar
|