Perdagangan sampah global![]() Perdagangan sampah global adalah kegiatan niaga (jual beli) sampah skala internasional antara negara-negara demi pengolahan lebih lanjut baik itu proses pembuangan ataupun proses daur ulang. Limbah beracun dan berbahaya sering dikirim ke negara berkembang oleh negara-negara maju.[1] Laporan dari Bank Dunia yang bertajuk 'What a Waste: A Global Review of Solid Waste Management', isi laporan tersebut menjelaskan tentang jumlah limbah padat yang dihasilkan di suatu negara.[2] Secara khusus, negara-negara yang menghasilkan lebih banyak limbah padat ternyata lebih maju secara ekonomi dengan orientasi kepada sektor industri. Maka dari itu, negara-negara belahan bumi bagian utara yang lebih maju secara ekonomi dan sudah mengalami urbanisasi, menghasilkan lebih banyak limbah padat daripada Global South atau negara berkembang.[3] Arus perdagangan limbah internasional saat ini mengikuti pola limbah yang diproduksi di Global North negara-negara maju dan diekspor dan dibuang di negara-negara berkembang. Banyak faktor yang mempengaruhi negara mana yang menghasilkan sampah dan berapa besarnya, termasuk lokasi geografis, tingkat industrialisasi, dan tingkat integrasi ke dalam ekonomi global. Banyak akademisi dan peneliti yang mengaitkan peningkatan tajam dalam perdagangan sampah dan dampak negatif dari perdagangan sampah dengan prevalensi kebijakan ekonomi neoliberal.[4][5] Dengan adanya transisi ekonomi yang besar ke arah kebijakan ekonomi neoliberal pada tahun 1980-an, pergeseran ke arah kebijakan “pasar bebas” telah memfasilitasi peningkatan tajam dalam perdagangan sampah global. Henry Giroux, Ketua Studi Budaya di McMaster University, memberikan definisinya tentang kebijakan ekonomi neoliberal. "Neoliberalisme ... menyingkirkan ekonomi dan pasar dari wacana kewajiban sosial dan biaya sosial. ... Sebagai sebuah kebijakan dan proyek politik, neoliberalisme melekat pada privatisasi layanan publik, penjualan fungsi-fungsi negara, deregulasi keuangan dan tenaga kerja, penghapusan negara kesejahteraan dan serikat pekerja, liberalisasi perdagangan barang dan investasi modal, serta pasarisasi dan komodifikasi masyarakat."[6] DampakPerdagangan sampah global berdampak negatif bagi banyak orang, terutama di negara-negara berkembang yang lebih miskin. Negara-negara ini sering kali tidak memiliki proses atau fasilitas daur ulang yang aman, dan orang memproses limbah beracun dengan tangan kosong.[7] Limbah berbahaya sering kali tidak dibuang atau diolah dengan benar, menyebabkan pencemaran pada lingkungan sekitar dan mengakibatkan penyakit dan kematian pada manusia maupun hewan. Banyak orang mengalami sakit atau kematian karena cara penanganan limbah berbahaya yang tidak aman tersebut.[8] Dampak terhadap lingkunganPerdagangan limbah berbahaya memiliki efek bencana pada lingkungan dan ekosistem alam. Berbagai penelitian telah mengeksplorasi bagaimana konsentrasi polutan organik yang secara terus-menerus memberikan paparan telah meracuni area di sekitar lokasi pembuangan, membunuh banyak burung, ikan, dan satwa liar lainnya.[9] Ada konsentrasi kimia logam berat di udara, air, tanah serta endapan di dalam maupun sekitar area pembuangan beracun ini, dengan tingkat konsentrasi logam berat di area ini, sangat tinggi dan beracun.[10] Respon internasional terhadap isu perdagangan sampah globalAda berbagai tanggapan internasional mengenai masalah yang berkaitan dengan perdagangan sampah global ini, serta berbagai upaya yang bertujuan untuk mengaturnya selama lebih dari tiga puluh tahun.[11] Perdagangan limbah berbahaya terbukti sulit diatur karena begitu banyak limbah yang diperdagangkan, dan undang-undang sering kali sulit ditegakkan. Selain itu, sering kali terdapat celah besar dalam perjanjian internasional ini yang memungkinkan negara dan perusahaan membuang limbah berbahaya dengan cara yang berbahaya bagi ekosistem dan lingkungan sekitar yang terdampak. Upaya yang paling menonjol untuk mengatur perdagangan limbah berbahaya adalah Konvensi Basel. Perjanjian internasional dan hukum perdagangan yang relevanKonvensi BaselPerjanjian internasional yang satu ini memainkan peran penting dalam mengatur pergerakan limbah berbahaya lintas negara.[12] Konvensi Basel dibuat pada tahun 1989 dan berupaya untuk mengatur perdagangan limbah berbahaya, khususnya untuk mencegah pembuangan limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang. Konvensi Basel secara singkat dapat dipahami sebagai perjanjian yang mengatur tentang Pengendalian Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.[13] Lihat pulaDaftar referensi
|