Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Upah Minimum Regional

Upah Minimum Regional (UMR) adalah standar minimum upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja di suatu wilayah. UMR ditetapkan oleh pemerintah daerah.[1]

Pada tahun 2025, Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia, mencapai Rp5.690.752, sebuah kenaikan sebesar 6,5% atau Rp347.322 dari tahun sebelumnya. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang sebelumnya dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR), merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di wilayah tempat mereka bekerja.[2]

Tabel UMR Tertinggi di Indonesia

Tahun 2025

Peringkat Wilayah UMK (Rp)
1 Kota Bekasi 5.690.752
2 Kabupaten Karawang 5.599.593
3 Kabupaten Bekasi 5.558.515
4 DKI Jakarta 5.396.761
5 Kota Depok 5.195.721
6 Kota Cilegon 5.128.084
7 Kota Bogor 5.126.897
8 Kota Tangerang 5.069.708
9 Kabupaten Mimika 5.005.678
10 Kota Batam 4.989.600

Tabel Perbandingan UMK Kota Bekasi 2025 dengan Kota Besar Lainnya[3]

Wilayah UMK 2025 (Rp) Selisih dengan UMK Kota Bekasi (Rp)
Kota Bekasi 5.690.752 -
Kabupaten Karawang 5.599.593 91.159 (Lebih kecil)
Kabupaten Bekasi 5.558.514 132.238 (Lebih kecil)
DKI Jakarta 5.397.761 292.991 (Lebih kecil)
Kota Depok 5.195.721 495.031 (Lebih kecil)
Kota Cilegon 5.128.084 562.668 (Lebih kecil)

Referensi

  1. ^ "Apa Itu UMR? Kenali Perbedaan dengan UMK serta Gaji Pokok" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-02-28.
  2. ^ Mukti, Taufan Bara (2025-02-12). "10 UMR Tertinggi 2025 di Indonesia, Bekasi Tertinggi!". Bisnis.com. Diakses tanggal 2025-02-28.
  3. ^ fikriansyah, ilham. "Ini Rincian UMK Kota Bekasi 2025, Tertinggi di Indonesia". detikfinance. Diakses tanggal 2025-02-28.
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya