Triumvirat (dari bahasa Latin triumviratus yang artinya "dari tiga laki-laki") atau triarki adalah sebuah rezim politik yang didominasi oleh tiga orang penguasa, yang masing-masing disebut triumvir (jamak: triumviri).[1] Pembentukannya dapat secara formal atau informal, dan meskipun biasanya ketiganya berkedudukan sama di atas kertas, tetapi dalam kenyataan hal ini jarang terjadi. Istilah ini juga dapat digunakan untuk menggambarkan suatu negara dengan tiga pemimpin militer yang berbeda, yang semuanya mengklaim sebagai pemimpin tunggal.
Indonesia
Dalam sistem tata negara di Indonesia, terdapat sebuah dewan yang berfungsi menyerupai triumvirat, yang bersifat sementara dan berhak memimpin negara jika terjadi kekosongan kekuasaan presiden dan wakil presiden secara bersamaan.
Situasi yang memungkinkan triumvirat memimpin negara adalah jika presiden dan wakil presiden sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbunuh dalam waktu yang hampir bersamaan.[2]
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama. Selambat lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Dewan tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan, yang ketiganya secara bersama-sama akan menjalankan pemerintahan untuk sementara waktu (selambat-lambatnya 30 hari sejak presiden dan wakil presiden berhenti menjabat). Sementara DPR melalui partai politik atau koalisi partai mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden baru kepada MPR. Presiden dan wakil presiden baru yang dipilih oleh DPR akan melanjutkan sisa masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya, tidak lima tahun.[3]
Referensi