Zainal Mus
Zainal Mus adalah seorang politikus Indonesia. Sejak 22 Mei 2017 hingga 11 Mei 2020, ia menjabat sebagai Bupati Banggai Kepulauan.[1] Sebelumnya, pada periode 2009 sampai 2014, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula.[2] Walaupun baru diberhentikan secara resmi pada tahun 2020,[3] namun ia telah dinonaktifkan sejak Juli 2018 setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembelian lahan untuk Bandar Udara Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.[4] Pada 8 April 2019, ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong, Maluku Utara sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,448 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan pada saat Zainal Mus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 sampai 2014.[2] Pada 11 Februari 2023, ia mengundurkan diri selaku anggota Partai Golkar Maluku Utara dan kemudian bergabung dengan Partai Gerindra. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara mendorongnya untuk maju dalam pemilihan umum Bupati Banggai Kepulauan 2024.[5] Ia lahir di Gela, Taliabu Utara, Pulau Taliabu, Maluku, Indonesia, dan merupakan anak dari Muhammad Taher Mus. Tiga saudaranya juga menjadi Bupati, yakni Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Bupati Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, dan Bupati Kepulauan Sula dua periode Ahmad Hidayat Mus.[6] Referensi
|