Tor Ganda
PT Tor Ganda adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Perusahaan ini di dirikan oleh Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus (lebih dikenal sebagai D.L Sitorus) pada tahun 1979.[1] Kegiatan bisnis utama PT Tor Ganda meliputi budidaya tanaman kelapa sawit, pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan pengolahannya menjadi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).[2] Kantor Pusat PT Tor Ganda berada di Jl. Abdullah Lubis No 26 Medan dan memiliki perkebunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Riau dan Sulawesi. Perkebunan[3]Sejak tahun 1979 PT Tor Ganda telah mengelola 16 perkebunan dan pabrik kelapa sawit di beberapa daerah di wilayah Sumatera Utara dan Riau hingga Sulawesi diantaranya:
ProduksiHampir setiap perkebunan PT Tor Ganda memiliki pabrik kelapa sawit sendiri. Pabrik tersebut beroperasi untuk mengolah buah sawit hasil panen perkebunan menjadi minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil). Selain memproduksi minyak mentah kelapa sawit, PT Tor Ganda juga mengolah minyak inti kelapa sawit (Palm Kernel) dan cangkang sawit (Palm Kernel Shells). Pabrik kelapa sawit PT Tor Ganda juga memiliki peranan penting dalam perputaran ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan. Hal ini karena Pabrik PT Tor Ganda menerima buah hasil panen sawit dari masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat ingin menjual hasil panen buah sawit. KontroversiKontroversi PT Tor Ganda adalah perihal perambahan hutan kawasan padang lawas (Register 40) dimana D.L Sitorus melakukan perambahan baru di dua lokasi dengan cara menebang dan membakar hutan, sehingga hal tersebut menimbulkan polusi udara dan asap di wilayah Sumatera Utara dan Riau dan negara tetangga.[4] Referensi
|