Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung adalah tempat pembuangan dan pengolahan sampah di Jalan Pertanian Cipayungjaya No.50, Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.[1] TPA ini sudah beroperasi sejak tahun 1985.[2] TPA Cipayung memiliki luas kawasan sebesar 11,2 Hektar dengan luas Landfill dimana sebesar 900-1000 ton per hari yang berasal dari 11 kecamatan dan 63 kelurahan, yang menjadi satu-satunya TPA yang beroperasi di Kota Depok.[3]
Permasalahan
TPA Cipayung memiliki masalah pencemaran udara di sekitarannya yang meresahkan masyarakat,[4] baik karena bau yang ditimbulkan, maupun mikroba yang berasal dari tumpukan sampah yang ada di TPA tersebut.[5] TPA ini mengalami overload kapasitas menampung sampah sejak 2014.[6] Menumpuknya sampah dan sering terjadi longsor.[7] Volume sampahnya naik, dari 1000 ton perhari menjadi 1100 ton perhari dan kapasitas daya tampung di TPA Cipayung hanya 1,3 juta kubik. Namun, saat ini volume sampah di TPA Cipayung sudah mencapai 2,5 juta kubik.[8]
Pada 2024 Kementerian Lingkungan Hidup akan menutupi TPA tersebut, Jika, permasalahannya tidak selesai hingga 2029. Pemeritahan Kota Depok berencana mengubah TPA Cipayung menjadi tempat pengolahan sampah ramah lingkungan dengan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang akan mulai beroperasi pada tahun 2025.[9]