Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Shariff Kabunsuan

Shariff Kabunsuan
Bekas Provinsi Filipina
2006–2008
Lambang of Shariff Kabunsuan
Lambang

Peta lokasi provinsi Shariff Kabunsuan.
Ibu kotaDatu Odin Sinsuat
Luas
 • Coordinates07°01′N 124°19′E / 7.017°N 124.317°E / 7.017; 124.317
 
• 
402.857 km2 (155.544 sq mi)
Populasi 
• 
562,886
Sejarah
Sejarah 
• Didirikan
28 Oktober 2006
• Dibubarkan
17 Juli 2008
Didahului oleh
Digantikan oleh
Maguindanao
Maguindanao
Sekarang bagian dariMaguindanao del Norte

Shariff Kabunsuan merupakan sebuah bekas provinsi di Filipina. Ibu kotanya ialah Datu Odin Sinsuat. Provinsi ini terletak di Region Otonomi Muslim Mindanao. Provinsi ini berstatus sebagai provinsi baru. Didirikan tahun 2006 dan diakhiri tahun 2008. Sejak tahun 2008 Shariff Kabunsuan digabungkan ke Maguindanao

Sejarah

Provinsi Shariff Kabunsuan resmi dibentuk sebagai provinsi baru melalui Muslim Mindanao Autonomy Act No. 21, yang meliputi munisipalitas Barira, Buldon, Datu Odin Sinsuat (ibu kota), Kabuntalan, Matanog, Parang, Sultan Kudarat, Sultan Mastura, danUpi. Munisipalitas ke sepuluh, Datu Blah T. Sinsuat, dibentuk pada 15 Juli 2006, beberapa minggu sebelum dibentuk. Provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Maguindanao, yang diresmikan setelah dilaksanakan plebisit pada 28 Oktober 2006.

Dasar hukum yang membentuk Shariff Kabunsuan diberlakukan oleh Majelis Legislatif untuk Provinsi Otonom Muslim Mindanau (ARMM), yang merupakan provinsi pertama yang dibentuk oleh badan setempat, yang sudah menjadi kewenangannya dibawah Republic Act No. 9054. Shariff Kabunsuan adalah provinsi pertama sejak kemerdekaan Filipina yang tidak didirikan melalui Undang-undang Kongres.

Akan tetapi, seorang anggota Kongres perwakilan Maguindanao, Bai Sandra Sema, menggugat Komisi Pemilihan Filipina dan Didagen Dilangalen tentang pembentukan provinsi tersebut, dan akhirnya pada 17 Juli 2008, Mahkamah Agung Filipina menyatakan bahwa pembentukan provinsi Shariff Kabunsuan batal demi hukum serta kewenangan legislatif Provinsi Wilayah Muslim Mindanau dalam membentuk provinsi dan kota inkonstitusional. Putusan tersebut menyatakan bahwa hanya Kongres Filipina yang bisa membentuk provinsi dan kota karena pembentukan yang diperlukan termasuk distrik legislatif, yang secara eksplisit dibawah Konstitusi Filipina dalam hak prerogatif Kongres untuk pembentukan tersebut. Pada akhirnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kewenangan Majelis Legislatif untuk membentuk provinsi dan kota di Provinsi Otonom Muslim Mindanao inkonstitusional.

Meskipun sebuah mosi untuk pertimbangan diajukan oleh pejabat ARMM, tetapi Mahkamah Agung menguatkan putusannya pada Januari 2009, yang menyatakan putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Akibatnya, provinsi Shariff Kabunsuan dibubarkan setelah Mahkamah Agung Filipina memutuskan untuk mencabut dasar hukum pembentukan provinsi tersebut. Munisipalitas yang tergabung ke dalam provinsi Shariff Kabunsuan, dikembalikan ke Maguindanao.

Provinsi ini akhirnya akan dibentuk kembali dengan batas-batas yang hampir sama dan dengan ibu kota yang sama dengan nama Maguindanao del Norte, kali ini dibentuk oleh Kongres, bukan oleh majelis regional dan memasukkan Talitay.

Munisipalitas

Munisipalitas Jumlah
Barangays
Pendudukbr>(2000) Wilayah
(km²)
Kepadatan penduduk
(jiwa/km²)
Barira
14
18,296
380.0
48.1
Buldon
15
26,903
357.20
75.3
Datu Blah T. Sinsuat
12
12,916
Datu Odin Sinsuat
34
71,569
503.20
142.2
Kabuntalan
17
13,464
Matanog
  8
19,006
53.39
356.0
Northern Kabuntalan
11
  9,673
Parang
23
60,935
Sultan Kudarat
39
78,951
Sultan Mastura
13
15,910
114.36
139.1
Upi
23
38,225


Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya