Perusahaan besarPerusahaan besar di Indonesia secara umum dipahami sebagai badan usaha yang memiliki skala lebih besar dibandingkan usaha kecil dan menengah (UKM), dengan ciri-ciri seperti modal yang signifikan dan jumlah pekerja yang banyak.[1] Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendefinisikan kriteria untuk usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, definisi eksplisit mengenai perusahaan besar tidak secara tunggal ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[2] Namun, berdasarkan berbagai peraturan dan praktik, perusahaan yang melampaui batasan kriteria UKM sering kali dikategorikan sebagai perusahaan besar. Sebagai contoh, Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengkategorikan perusahaan besar jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar dan penjualan lebih dari Rp50 miliar per tahun.[3] Sementara itu, kriteria lain seperti modal setor dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat menjadi indikator, di mana PT dengan modal setor di atas Rp10 miliar dapat dikategorikan sebagai PT besar.[4] Dengan demikian, penentuan status perusahaan besar di Indonesia dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor dan kriteria yang tercantum dalam peraturan yang berbeda. Referensi
|