Nurul Ghufron (lahir 22 September 1974) adalah akademisi hukum indonesia. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 hingga 2024.
Lahir di Sumenep,pendidikan dasar hingga menengah atas ditempuhnya di Sumenep Madura. Sejak menempuh pendidikan tinggi ia meninggalkan Sumenep, pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997, S2 hukum Universitas Airlangga pada tahun 2004, dan mendapatkan gelar Doktor pada tahun 2012 dari Universitas Padjajaran.[1][2]
Sejak tahun 2000, Ghufron aktif menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia mengampu mata kuliah diantaranya teori hukum, filsafat hukum, hukum pidana, tindak pidana korupsi dan pajak, dan sistem peradilan pidana.[1] kariernya diawali sebagai Sekretaris jurusan Hukum Pidana selanjutnya pada tahun 2013 Ghufron diangkat menjadi Pembantu Dekan I bidang akademik dan sejak 2016, ia dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.[2][3] Ia adalah pegawai negeri sipil berpangkat IV-A.[4]
Pada tanggal 20 Desember 2019, Nurul Ghufron beserta 4 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.[5]
Pada 2023, Ghufron pernah terjerat masalah etik saat ia masih bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menggunakan pengaruh jabatannya dalam proses mutasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Akibat masalah etik ini, ia dijatuhi sanksi teguran tertulis dan potongan penghasilan selama 6 bulan sebanyak 20 persen. Penyelidikan kasus pelanggaran kode etik ini dilakukan pada April 2024 oleh Dewan Pengawas KPK.[6][7][8][9] Dalam prosesnya, Dewan Pengawas KPK juga menghadapi tantangan, Nurul Ghufron pernah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.[10]
Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.