Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Jaring hantu

Organisme laut yang terperangkap oleh jaring hantu.

Jaring hantu juga dikenal dengan ghost net adalah jaring ikan yang ditinggalkan, hilang, atau dibuang di laut, danau, atau sungai dan tetap berada di perairan, jaring hantu dapat menjebak dan membunuh organisme laut tanpa membedakan jenisnya.[1] Contoh dari jaring hantu antara lain jaring ikan, perangkap, longline, tali, atau peralatan lain yang ditinggalkan oleh nelayan.[2] Jaring ini hampir tidak terlihat dalam cahaya redup maupun kondisi perairan keruh, dapat tersangkut di terumbu berbatu atau mengapung di laut lepas. Jaring tersebut dapat menjebak ikan, lumba-lumba, penyu laut, hiu, duyung, buaya, burung laut, kepiting, sampai penyelam.[3]

Jaring ini disebut jaring hantu karena sampah yang mengapung dapat menjebak ikan, menyebabkan kematian atau cedera. Ikan yang terperangkap dapat menarik hewan laut lain, sehingga siklus penjebakan dan kematian dapat terus berlanjut dan berdampak pada populasi hewan laut secara berkelanjutan dan berdampak pada ekosistem laut.[4] Sesuai fungsinya, jaring membatasi pergerakan makhluk yang terperangkap, menyebabkan kelaparan, luka, infeksi, dan sesak napas pada makhluk yang membutuhkan udara di permukaan.[5] Diperkirakan sekitar 48 juta ton (48.000 kt) peralatan penangkapan ikan hilang setiap tahun, tidak termasuk yang ditinggalkan atau dibuang, dan jaring-jaring ini dapat tetap berada di laut dalam jangka waktu yang panjang sebelum mengalami penguraian.[6] Terbuat dari plastik yang tahan lama dan sulit terurai, jaring hantu dapat tetap berada di lingkungan laut selama puluhan hingga ratusan tahun.[7]

Penggunaan

Beberapa nelayan komersial menggunakan jaring insang (gillnet), yang digantung di laut menggunakan pelampung di salah satu sisinya. Dengan cara ini, jaring dapat membentuk dinding vertikal sepanjang ratusan meter, di mana ikan dalam rentang ukuran tertentu dapat tertangkap. Jaring ini dikumpulkan kembali oleh nelayan untuk diambil hasil tangkapannya. Jika jaring tidak diambil, jaring dapat terus menangkap ikan hingga berat tangkapan melebihi daya apung pelampung. Jaring kemudian tenggelam, dan ikan yang terperangkap dimakan oleh krustasea atau ikan dasar laut. Setelah itu pelampung menarik jaring kembali ke permukaan dan siklus ini dapat berulang.Bahan sintetis yang tahan lama memungkinkan jaring tetap berada di laut dan berfungsi selama jangka waktu yang panjang.[8][9][10]

Masalah tidak hanya terjadi pada jaring, tetapi juga pada peralatan penangkapan ikan yang ditinggalkan, hilang, atau dibuang (ghost gear) secara umum;[11] Seperti pada perangkap kepiting tradisional, peralatan ini dapat terus menangkap hewan laut selama bertahun-tahun, termasuk burung dan mamalia laut, sementara seiring waktu jaring menjadi semakin kusut dan kemungkinan ikan terperangkap menurun.[12] Ketika kondisi tersebut terjadi, beberapa nelayan meninggalkan jaring yang sudah tidak digunakan begitu saja di lautan.[13]

Pada September 2015, Global Ghost Gear Initiative (GGGI) didirikan oleh Perlindungan Hewan Dunia atau World Animal Protection untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap isu jaring hantu.[14][15][16] Istilah ALDFG merupakan singkatan dari "abandoned, lost and discarded fishing gear" atau peralatan penangkapan ikan yang ditinggalkan, hilang, dan dibuang. Istilah ini merujuk pada semua jenis peralatan penangkapan ikan yang tidak lagi digunakan dan tetap berada di lingkungan laut. Peralatan ini mencakup jaring, tali pancing, perangkap, dan alat lain yang hilang atau sengaja dibuang, yang dapat bertahan lama di ekosistem laut dan memengaruhi kehidupan organisme serta struktur ekologi di sekitarnya. ALDFG menjadi fokus pengamatan dan penelitian dalam bidang pengelolaan sampah laut karena potensi dampaknya terhadap keanekaragaman hayati dan keselamatan navigasi.[12][17][18]

Referensi

  1. ^ Macfadyen, Graeme; Huntington, Tim; Cappell, Rod (2009). Abandoned, lost or otherwise discarded fishing gear. FAO fisheries and aquaculture technical paper. Rome: FAO. ISBN 978-92-5-106196-1.
  2. ^ "Ghost Fishing". engage.iucn.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-30.
  3. ^ "Tracking Down Ghost Nets". www.eurocbc.org. Diakses tanggal 2025-09-30.
  4. ^ "Jaring Hantu, Pembunuh Diam-diam Kehidupan Laut". VOA Indonesia. 2024-11-11. Diakses tanggal 2025-09-30.
  5. ^ "'Ghost fishing' killing seabirds" (dalam bahasa Inggris (Britania)). 2007-06-28. Diakses tanggal 2025-09-30.
  6. ^ Kuczenski, Brandon; Vargas Poulsen, Camila; Gilman, Eric L.; Musyl, Michael; Geyer, Roland; Wilson, Jono (2022). "Plastic gear loss estimates from remote observation of industrial fishing activity". Fish and Fisheries (dalam bahasa Inggris). 23 (1): 22–33. doi:10.1111/faf.12596. ISSN 1467-2979.
  7. ^ "Ghostnet Campaign". Sea Shepherd Global (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-30.
  8. ^ "Gillnets And Trammel Nets". MSC International (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-30.
  9. ^ lppm (2009-05-07). "Ghost nets hurting marine environment". DRI IPB (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-30.
  10. ^ Vasquez, David (2020-10-12). "Untangling the Gillnet Problem". Wildlife Conservation Network (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-30.
  11. ^ Gould, Hannah (2015-09-10). "Hidden problem of 'ghost gear': the abandoned fishing nets clogging up oceans". The Guardian (dalam bahasa Inggris (Britania)). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 2025-09-30.
  12. ^ a b Goodman, Alexa J.; Brillant, Sean; Walker, Tony R.; Bailey, Megan; Callaghan, Carolyn (2019-11). "A Ghostly Issue: Managing abandoned, lost and discarded lobster fishing gear in the Bay of Fundy in Eastern Canada". Ocean & Coastal Management (dalam bahasa Inggris). 181: 104925. doi:10.1016/j.ocecoaman.2019.104925.
  13. ^ Karadurmuş, Uğur; Bilgili, Levent (2024-01-01). "Environmental impacts of synthetic fishing nets from manufacturing to disposal: A case study of Türkiye in life cycle perspective". Marine Pollution Bulletin. 198: 115889. doi:10.1016/j.marpolbul.2023.115889. ISSN 0025-326X.
  14. ^ "About". The Global Ghost Gear Initiative (dalam bahasa Canadian English). Diakses tanggal 2025-09-30.
  15. ^ "Ghost gear". World Animal Protection (dalam bahasa Canadian English). 2017-11-05. Diakses tanggal 2025-09-30.
  16. ^ "Leading the fight against Ghost Gear". World Animal Protection (dalam bahasa Inggris (Britania)). 2019-06-07. Diakses tanggal 2025-09-30.
  17. ^ "News | Aquatic Sciences and Fisheries Abstracts (ASFA) | Food and Agriculture Organization of the United Nations". ASFA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-30.
  18. ^ Gallagher, Anthony; Randall, Peter; Sivyer, David; Binetti, Umberto; Lokuge, Gayathri; Munas, Mohamed (2023-02-01). "Abandoned, lost or otherwise discarded fishing gear (ALDFG) in Sri Lanka – A pilot study collecting baseline data". Marine Policy. 148: 105386. doi:10.1016/j.marpol.2022.105386. ISSN 0308-597X.
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya