Ikhtilaf
Ikhtilaf dalam pemikiran hukum Islam merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum yang bersifat furu'iyah[1] (hukum yang berkaitan dengan perkara yang bersifat cabang, bukan prinsip). Kata ikhtilaf berakar dari kata dalam bahasa Arab “khalafa, yakhlifu, khalfan”, yang artinya berlawanan.[1] Kata ikhtilaf sering pula disebut bersama dengan kata "khilafiyah". Ikhtilaf dalam furu'iyah fikih mulai tampak pada masa sahabat Nabi Muhammad dan semakin terlihat pada periode tabiin dan periode-periode setelahnya seiring dengan meluasnya wilayah Islam dan persoalan-persoalan baru yang muncul.[1] Alquran sebagai pedoman hidup bagi umat Islam menyebutkan kata ikhtilaf pada tujuh ayat dan kata jadiannya pada sembilan tempat.[2] Kata ikhtilaf yang memiliki arti perbedaan dan perselisihan dapat dilihat pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253. DalilDalil yang menunjukkan tentang ikhtilaf ada dalam surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253. Macam-macamMenurut Syekh Salim bin Shalih, sesuai dengan penelitian para ulama terhadap sumber ikhtilaf, ikhtilaf terbagi pada tiga macam, yaitu:
Referensi
|