Christian Thomasius
Christian Thomasius (1 Januari 1655 – 23 September 1728) adalah seorang filsuf dan ahli hukum asal Jerman yang dikenal sebagai salah satu tokoh awal Pencerahan Jerman. Ia merupakan profesor pertama di Universitas Halle yang memberikan kuliah dalam bahasa Jerman, bukan dalam bahasa Latin, sehingga berperan besar dalam pengembangan bahasa Jerman sebagai bahasa akademis.[1] Kehidupan awalThomasius lahir di Leipzig, putra dari Jakob Thomasius, seorang profesor filsafat. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Leipzig dan kemudian melanjutkan studi di Universitas Frankfurt (Oder). Karier akademisPada tahun 1687, Thomasius mulai mengajar di Leipzig. Namun, pandangan hukumnya yang reformis dan kritiknya terhadap ortodoksi teologis menyebabkan ia berselisih dengan otoritas universitas. Ia kemudian dipanggil ke Universitas Halle pada tahun 1694, universitas baru yang lebih terbuka terhadap gagasan modern. Di Halle, ia menjadi salah satu profesor terkemuka dan memengaruhi perkembangan hukum modern serta filsafat praktis. Ia menekankan pentingnya pemisahan hukum dari teologi, sebuah gagasan revolusioner pada masanya. PemikiranThomasius dikenal karena gagasan-gagasannya yang menolak tortur sebagai alat hukum, menentang perburuan penyihir, serta menekankan kebebasan individu dalam urusan agama dan kehidupan pribadi.[2] Ia berpendapat bahwa hukum sipil harus didasarkan pada akal dan kepentingan praktis masyarakat, bukan pada dogma agama. Pandangannya sangat dipengaruhi oleh Hugo Grotius dan Samuel von Pufendorf, dua pemikir hukum alam modern. PengaruhSebagai tokoh awal Aufklärung (Pencerahan Jerman), Thomasius memberi pengaruh besar pada filsafat hukum dan pendidikan. Murid-muridnya, termasuk Christian Wolff, melanjutkan tradisi rasionalisme yang kemudian berpengaruh terhadap Immanuel Kant. Karya-karyaBeberapa karya penting Thomasius antara lain:
Lihat pulaReferensiPranala luar |