Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Adam Damiri

Adam Damiri
Informasi pribadi
Lahir
Adam Rachmat Damiri

20 November 1949 (umur 75)
Suami/istriKun Kusdiah
Karier militer
PihakIndonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1972–2005
Pangkat Mayor Jenderal TNI
NRP25109
SatuanInfanteri
Pertempuran/perangKrisis Timor Timur 1999
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Adam Rachmat Damiri (lahir 20 November 1949) adalah seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat. Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972[1] dan berasal dari kecabangan infanteri. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI. Adam sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3/TMS di Makassar.

Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Utama Asabri, sebuah BUMN yang bergerak dibidang jasa asuransi bagi para anggota TNI/Polri dan PNS Kemhan dan Polri.[2]

Kehidupan awal

Setamat SMA, Adam lolos mendaftar masuk Akademi Militer Nasional tahun 1968 dan lulus tahun 1972 dengan pangkat letnan infantri. Pada 1987, Adam mengikuti Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) dan lulus 1988.

Penghargaan

Tanda Kehormatan

Adam mendapatkan sejumlah tanda kehormatan atas prestasi dan jasanya baik dari dalam maupun luar negeri, diantaranya:

Dada kanan Dada kiri
Master Parachutist Badge (US Army)
Brevet Pandu Udara (Pathfinder)
Brevet Brevet Para Madya
Baris ke-1 Bintang Yudha Dharma Pratama
Baris ke-2 Bintang Kartika Eka Pratama Bintang Yudha Dharma Nararya Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
Baris ke-3 Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun Satyalancana Dwidya Sistha Satyalancana Seroja (Ulangan Kedua)
Brevet Brevet Scuba TNI AL

Kontroversi

Pada 2022, dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama ASABRI periode 2012-2016, Adam terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Ia bersama terdakwa lain, di antaranya Sonny Widjaja (Direktur utama ASABRI periode 2016-2020) dan Direktur utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, melakukan investasi saham, reksadana, surat utang jangka menengah (MTN) dan investasi berisiko tinggi lainnya yang mengakibatkan kerugian portofolio investasi ASABRI. Pada 4 Januari 2022 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar, subsider 5 tahun penjara terhadap Adam Damiri.[3][4] Namun, pada Mei 2022, putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Adam Damiri divonis 15 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta.[5]

Referensi

  1. ^ ALUMNI - 1972 lihat bagian Infanteri no. 4
  2. ^ Gaya Adam R. Damiri Pimpin Asabri, Majalah SWA Online, 30 September 2013, diakses 6 Juli 2015
  3. ^ Desca Lidya Natalia (25 Mei 2022). Achmad Zaenal M (ed.). "Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara". LKBN Antara. Diakses tanggal 30 Desember 2024.
  4. ^ Egi Adyatama (4 Januari 2022). "Kasus Asabri: Hakim Vonis Adam Damiri 20 Tahun Penjara". Tempo.co. Diakses tanggal 30 Desember 2024.
  5. ^ Andi Saputra (25 Mei 2022). "Vonis 20 Tahun Bui Eks Dirut ASABRI Adam Damiri Juga Disunat". Detik.com. Diakses tanggal 30 Desember 2024.
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya