Achmady
Achmady (lahir 8 November 1950) adalah seorang birokrat dan politisi Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Mojokerto selama dua periode, dari tahun 2000 hingga 2008. Ia dikenal karena latar belakangnya sebagai birokrat tulen dan perannya dalam pembangunan Kabupaten Mojokerto.[1] Kehidupan awal dan karier birokrasiAchmady memulai kariernya sebagai pembantu juru parkir di Pasar Pohjejer, Mojokerto, pada tahun 1973. Ia kemudian meniti karier di pemerintahan daerah, menjabat sebagai staf kecamatan, kepala seksi pemerintahan desa, mantri polisi pamong praja, camat di Bangsal dan Trawas, serta kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sebelum menjadi bupati, ia juga pernah menjabat sebagai pembantu bupati di Mojosari dan Jabung, serta Ketua Bappeda Kabupaten Mojokerto.[2][3] Bupati Mojokerto (2000–2008)Achmady terpilih sebagai Bupati Mojokerto pada tahun 2000 dan menjabat selama dua periode hingga 2008. Selama masa jabatannya, ia dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan fokus pada pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik. Pada pemilihan bupati 2005, ia berhasil meraih 87% suara, yang kemudian tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai salah satu kemenangan dengan persentase suara tertinggi.[4] Kasus hukumPada tahun 2015, Achmady dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti melakukan korupsi dana kas daerah sebesar Rp30,9 miliar selama masa jabatannya sebagai bupati. Ia menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo, dan dibebaskan pada 4 Januari 2024.[5] Kehidupan pribadiSetelah bebas, Achmady menyatakan keinginannya untuk pensiun dari dunia politik dan fokus pada keluarga. Namun, pada Pilkada Mojokerto 2024, ia kembali muncul di panggung politik sebagai juru kampanye untuk pasangan calon Muhammad Al Barra dan putranya, Muhammad Rizal Oktavian, yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Mojokerto.[6] Referensi
|