Tambang Pasir MerapiTambang Pasir Merapi merujuk pada kegiatan pengambilan material pasir dan batu hasil erupsi Gunung Merapi yang dilakukan di lereng dan aliran sungai berhulu dari Gunung Merapi. Kegiatan ini mencakup baik tambang resmi yang berizin maupun aktivitas ilegal oleh masyarakat atau pihak swasta tanpa izin. Lokasi utama termasuk Sungai Gendol, Kali Putih, dan daerah-lereng di Kabupaten Sleman (DIY), Magelang, dan Klaten (Jawa Tengah). [1] Sejarah dan PraktekAktivitas penambangan pasir di lereng Merapi dan aliran sungai seperti Kali Gendol telah ada sejak awal 1980-an. Salah satu lokasi tambang pasir dengan izin adalah di Kali Gendol, Desa Kalitengah Kidul, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman. Contohnya tambang milik CV Sari Mulya yang mengantongi izin eksplorasi sejak 2015 dan izin operasi produksi sejak 2017. Di sisi lain banyak tambang pasir yang tidak berizin (ilegal), yang beroperasi baik secara tradisional maupun dengan alat berat di berbagai titik lereng dan sungai. [2] Dampak Lingkungan dan SosialDampak Negatif:
Dampak Sosial:
Regulasi pengelolaan dan tindakan pemerintahPemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Sultan HB X telah menutup 14 titik penambangan pasir ilegal di lereng Merapi karena aktivitas tersebut ilegal dan merusak lingkungan. [4] Sultan HB X menyebut bahwa penambangan ilegal yang berlangsung hingga kedalaman 50-80 meter sangat merusak dan tidak memperhatikan aspek lingkungan. [5] Pemerintah ESDM Jawa Tengah juga telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap para penambang ilegal di wilayah Magelang yang berada di lereng Merapi. [6] Di sisi akademis dan kebijakan, ada seruan untuk memperbaiki tata kelola penambangan pasir, termasuk menentukan zona-zona yang boleh ditambang, batas kedalaman dan jarak aman dari tebing sungai, serta persyaratan lingkungan (AMDAL), dan pengaturan transportasi muatan truk agar tidak menimbulkan getaran yang memicu longsor. [4] Upaya pemulihanPemanfaatan Lahan Bekas Tambang: Beberapa area bekas tambang pasir di lereng Merapi telah dialihfungsikan menjadi lahan hortikultura atau tanaman pangan. Hal ini dianggap salah satu cara pemulihan lahan dan penyediaan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat. [7] Penelitian Dampak Ekologis: Studi-studi ilmiah telah mengkaji dampak kualitas air, tanah, dan keanekaragaman hayati akibat penambangan pasir di lereng Merapi. Contohnya penelitian di Sleman yang menunjukkan degradasi ekosistem sungai dan lereng akibat pengerukan pasir. Kesadaran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan ada peningkatan tuntutan agar masyarakat yang melakukan kegiatan tambang memahami risiko lingkungan, dan agar pemerintah memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal. [1] Referensi
|