Subhan Palal
Haji Muhammad Subhan Palal, S.H., M.H., lebih dikenal sebagai Subhan Palal, adalah seorang advokat asal Indonesia. Namanya menjadi sorotan nasional pada September 2025 setelah mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[1][2][3] Latar belakangSubhan Palal dikenal sebagai advokat profesional dan pendiri firma hukum Subhan Palal & Rekan yang berkantor di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.[2] Ia juga pernah tercatat sebagai bagian dari kantor hukum Pan Putra & Rekan sejak 2008.[2] Subhan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2018, dan kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana hingga memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.).[2] Selain praktik advokat, Subhan juga aktif mengajukan berbagai perkara hukum, termasuk uji materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi.[2] Ia dikenal vokal terhadap isu publik melalui media sosial, terutama Instagram.[2] Gugatan terhadap GibranPada awal September 2025, Subhan Palal resmi mengajukan gugatan perdata sebesar Rp125,01 triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU.[1][2] Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan ketidakabsahan ijazah SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden periode 2024–2029.[2] Awalnya, Subhan mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak diterima.[3] Ia kemudian menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[3] Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025.[2] Pandangan dan tanggapanSubhan menegaskan langkah hukumnya tidak didorong kepentingan politik, melainkan murni atas dasar penegakan hukum.[2] Ia menolak anggapan adanya sponsor dalam gugatannya.[2] Sejumlah pakar hukum menilai kasus ini menarik perhatian publik, namun peluang untuk dikabulkan bergantung pada pembuktian di persidangan.[3] Referensi
Pranala luar |