Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Subhan Palal



Subhan Palal
LahirHaji Muhammad Subhan Palal
KebangsaanIndonesia
Nama lainSubhan Palal
AlmamaterUniversitas Indonesia (S.H., M.H.)
PekerjaanAdvokat
OrganisasiSubhan Palal & Rekan
Dikenal atasGugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Haji Muhammad Subhan Palal, S.H., M.H., lebih dikenal sebagai Subhan Palal, adalah seorang advokat asal Indonesia. Namanya menjadi sorotan nasional pada September 2025 setelah mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[1][2][3]

Latar belakang

Subhan Palal dikenal sebagai advokat profesional dan pendiri firma hukum Subhan Palal & Rekan yang berkantor di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.[2] Ia juga pernah tercatat sebagai bagian dari kantor hukum Pan Putra & Rekan sejak 2008.[2] Subhan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2018, dan kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana hingga memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.).[2]

Selain praktik advokat, Subhan juga aktif mengajukan berbagai perkara hukum, termasuk uji materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi.[2] Ia dikenal vokal terhadap isu publik melalui media sosial, terutama Instagram.[2]

Gugatan terhadap Gibran

Pada awal September 2025, Subhan Palal resmi mengajukan gugatan perdata sebesar Rp125,01 triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU.[1][2] Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan ketidakabsahan ijazah SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden periode 2024–2029.[2]

Awalnya, Subhan mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak diterima.[3] Ia kemudian menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[3] Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025.[2]

Pandangan dan tanggapan

Subhan menegaskan langkah hukumnya tidak didorong kepentingan politik, melainkan murni atas dasar penegakan hukum.[2] Ia menolak anggapan adanya sponsor dalam gugatannya.[2] Sejumlah pakar hukum menilai kasus ini menarik perhatian publik, namun peluang untuk dikabulkan bergantung pada pembuktian di persidangan.[3]

Referensi

  1. ^ a b "5 Fakta Subhan Palal, Pria yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 Triliun". Suara.com. 4 September 2025. Diakses tanggal 18 September 2025.
  2. ^ a b c d e f g h i j k "Biodata Profil Subhan Palal, Agama Pengacara yang Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun". Malang Pikiran Rakyat. 5 September 2025. Diakses tanggal 18 September 2025.
  3. ^ a b c d "Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun, Ini Strategi Hukumnya". Kompas TV. 17 September 2025. Diakses tanggal 18 September 2025.

Pranala luar

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya