Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Res nullius

Res nullius adalah istilah dalam bahasa Latin dari hukum Romawi.

Contoh dari res nullius dalam lingkungan sosio-ekonomi adalah binatang liar atau properti yang ditinggalkan.

Res nullius juga digunakan dalam hukum internasional: negara boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut. "Res Nullius" adalah salah satu asas hukum yang dikenal dan diakui oleh khasanah hukum internasional dan nasional indonesia, selain untuk properti dan binatang liar, berlaku pula terhadap benda bergerak yang tidak ada tanda/ nama pemilik, jatuh di wilayah umum akan menjadi milik penemunya. atau semua barang yang ada misalnya pohon yang berbuah disebuah halaman menjadi milik pemilik rumah saat itu, meskipun yang menanam adalah penyewanya. sehingga timbul istilah "Finders Keepers" atau siapa yang menemukan menjadi pemilik, timbul berdasarkan asas ini.

Referensi

  •  Artikel ini memuat teks dari suatu penerbitan yang sekarang berada dalam ranah publikHerbermann, Charles, ed. (1913). "nama artikel dibutuhkan". Catholic Encyclopedia. New York: Robert Appleton. ;
  • Public Domain Artikel ini menyertakan teks dari suatu terbitan yang sekarang berada pada ranah publikChisholm, Hugh, ed. (1911). "perlu nama artikel ". Encyclopædia Britannica (Edisi 11). Cambridge University Press. ;

Black's Law Dictionary 10th Edition


Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya