Program Kali BersihProgram Kali Bersih adalah program pengurangan tingkat pencemaran pada sungai-sungai di Indonesia yang telah diadakan sejak tahun 1988 oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.[1][2][3] Kegiatan di dalam Program Kali Bersih berupa pengerukan lumpur dan sampah yang mengendap di dasar sungai dan pelaksanaannya diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pengolahan dan pembuangan limbah ke sungai-sungai di Indonesia.[3][2] Pada tahun 1994, Program Kali Bersih telah diterapkan pada 27 sungai besar yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia.[2] PengadaanProgram Kali Bersih pertama kali diadakan pada tahun 1988.[2] Pengadaan Program Kali Bersih dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan sebagai salah satu program Pemerintah Indonesia.[3] Tujuan dari pengadaan Program Kali Bersih adalah mengurangi tingkat pencemaran terhadap perairan sungai di Indonesia.[1] KegiatanDalam Program Kali Bersih diadakan kegiatan pengerukan lumpur dan sampah yang mengendap di dasar sungai.[3] Program Kali Bersih mengutamakan pengurangan tingkat pencemaran sungai di Indonesia terutama bahan kimia beracun yang terkandung dalam limbah industri.[4] Program Kali Bersih diadakan bersamaan dengan kegiatan penataan lingkungan dan penataan bangunan pada kawasan sungai di Indonesia dengan menjadikan aliran sungai sebagai halaman depan bangunan.[5] Badan Pengendalian Dampak Lingkungan juga mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang melakukan pembuangan limbah ke sungai-sungai di Indonesia dalam Program Kali Bersih. Para perusahaan diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Mengikuti Program Kali Bersih yang kemudian disampaikan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Dalam surat pernyataan tersebut, masing-masing perusahaan diwajibkan melakukan pengolahan limbah sebelum melakukan pembuangan limbah ke sungai.[2] CapaianPada tahun 1994, Program Kali Bersih telah diterapkan pada 27 sungai besar yang telah mengalami pencemaran. Sungai-sungai tersebut tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Persentase pengurangan pencemaran akibat limbah pada ke-27 sungai tersebut sebesar 50%.[2] Program Kali Bersih juga telah berhasil mengadakan penataan lingkungan dan bangunan pada beberapa lokasi pada 13 sungai di Indonesia. Salah satu penataan yang berhasil ialah penataan sungai Ciliwung dengan beberapa bangunan pada beberapa lokasi di sepanjang sungai sebagai halaman depan.[5] Lihat pulaReferensi
|