MudharatMudharat (bahasa Arab: مَضَرَّة) adalah istilah dalam bahasa Arab yang bermakna kerugian, bahaya, atau dampak negatif. Dalam konteks Islam, mudharat merujuk pada segala sesuatu yang membawa keburukan, baik dalam aspek fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Istilah ini sering digunakan dalam pembahasan hukum Islam (fikih) untuk menilai suatu tindakan atau keputusan berdasarkan dampaknya terhadap individu maupun masyarakat.[1][2][3] EtimologiSecara etimologis, kata mudharat berasal dari akar kata Ḍ-R-R (ضَرَر), yang berarti "merugikan" atau "membahayakan". Dalam Al-Qur'an dan hadis, konsep mudharat sering dikaitkan dengan upaya menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain.[4] Dalam Islam, prinsip menghindari mudharat sering dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum dan kebijakan. Para ulama fikih menggunakan konsep ini dalam kaidah:
Artinya, jika suatu tindakan membawa manfaat namun juga berpotensi menimbulkan mudharat, maka tindakan tersebut harus dihindari jika mudharatnya lebih besar.[5] Dalam hukum Islam, konsep mudharat digunakan sebagai pertimbangan untuk menetapkan hukum tertentu. Misalnya, Memperbolehkan seseorang tidak berpuasa saat sakit demi menjaga kesehatan, contoh lain seperti melarang transaksi yang mengandung unsur riba karena membawa mudharat bagi masyarakat.[6] DalilDalam Al-Qur'an Al-Qur'an memberikan banyak peringatan untuk menjauhi perbuatan yang membawa mudharat, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 195:
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.[7] Hadis Terkait Dalam sebuah hadis, Nabi Islam Muhammad bersabda:
Hadis ini menjadi prinsip dasar dalam hukum Islam bahwa segala bentuk mudharat harus dihindari.[8] Referensi
|