Mehmet Ali Talat (lahir 6 Juli 1952) adalah mantan Presiden Republik Turki Siprus Utara, negara yang menguasai wilayah utara pulau Siprus, tetapi hanya diakui oleh Turki dan Organisasi Konferensi Islam.[1] Karena Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui Republik Turki Siprus Utara, PBB menganggap Mehmet Ali Talat sebagai negosiator bona fide.
Artikel bertopik biografi tokoh ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.