Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah adalah salah satu lembaga nonstruktural bidang teknologi informasi. Lembaga ini berperan dalam modernisasi melalui sistem administrasi pajak coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital. Tujuannya agar memaksimalkan penerimaan negara.[1] TugasAwal pembentukan, lembaga ini mengawal 3 elemen, yakni identitas digital, pembayaran digital, dan pertukaran data. Selanjutnya KPTDP juga mengawal digitalisasi bantuan sosial (bansos), digitalisasi perizinan usaha dan integrasi Digital Public Infrastructure (DPI).[2][3] KepengurusanKepengurusan KPTDP terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Lembaga ini dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan. Sedangkan wakil ketua dijabat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Komunikasi dan Digital.[4][5] Referensi
|