First Travel
First Travel adalah perusahaan kedok untuk praktik skema Ponzi dan pencucian uang dengan dalih biro perjalanan umrah murah. Perusahaan ini beroperasi sejak 2011, didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Hasibuan, dan digunakan untuk menipu calon jemaah umrah.[1] PidanaAkibat penipuan ini, direktur utama First Travel, Andika Surachman dipenjara 20 tahun, sementara itu Anniesa Hasibuan, dihukum penjara 18 tahun.[1] Keduanya didenda sebesar Rp10 miliar.[1] Direktur keuangan sekaligus komisaris, Siti Nuraida Hasibuan dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.[1] Awal pendirianFirst Travel didirikan pada 1 Juli 2009. Awalnya, perusahaan ini beroperasi sebagai biro perjalanan wisata di bawah nama CV First Karya Utama, yang menawarkan layanan wisata domestik dan internasional untuk klien individu maupun perusahaan. Pada tahun 2011, First Travel mulai merambah ke bisnis perjalanan ibadah umrah dengan mendirikan PT First Anugerah Karya Wisata, yang kemudian menjadi fokus utama perusahaan.[3] Referensi
|