Oposisi (8)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (disingkat DPRD Kalimantan Selatan atau DPRD Kalsel) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. DPRD Kalimantan Selatan beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 9 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohanes Ether Binti, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.[1][2][3][4] Komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Kalimantan Selatan menempatkan wakilnya sejumlah 55 orang yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya.[5][5][6][6][7][7][8][8][9][9][10][10]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan dalam tiga periode terakhir.[11][12][13]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[14] Satu fraksi di DPRD Kalimantan Selatan setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[15]
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[16] Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Selatan dalam tiga periode terakhir.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[21] DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:
Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[22]
|access-date=, |date=
|acces-date=
|date=