Oposisi (10)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (disingkat DPRD Kalimantan Barat atau DPRD Kalbar) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. DPRD Kalimantan Barat beranggotakan 65 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Barat terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 30 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.[1][2][3][4] Komposisi anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 15 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar dan Partai NasDem yang masing-masing meraih 8 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Kalimantan Barat menempatkan wakilnya sejumlah 65 orang yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.[5][6][7][8][9][10]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Barat dalam tiga periode terakhir.[11][12][13]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[14] Satu fraksi di DPRD Kalimantan Barat setidaknya beranggotakan 5 orang.
DPRD Kalimantan Barat periode 2014-2019 terdiri dari 8 fraksi yang berasal dari 11 partai politik sebagai berikut.[15]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 berasal dari sebelas partai politik.[16]
DPRD Kalimantan Barat periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi yang berasal dari 12 partai politik sebagai berikut.[17]
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[18] Pimpinan DPRD Kalimantan Barat terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Barat dalam dua periode terakhir.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[24] DPRD Kalimantan Barat memiliki 5 komisi.
Sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019, pemilihan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dibagi kedalam 8 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[25][26]
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2019-2024.[27]
|access-date=, |date=
|access-date=
|acces-date=
|date=
<ref>
sulutkpu